Selasa 27 Aug 2024 07:33 WIB

Warga Korsel Gugat Pemerintah, Minta Kebebasan Gunakan Listrik Hijau

UU Korsel menghalangi warga biasa untuk menggunakan listrik dari energi terbarukan..

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Ilustrasi PLTS atap.
Foto: dok SUNterra
Ilustrasi PLTS atap.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Sebanyak 41 orang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel). Dalam aksi yang dilakukan di Hari Energi Korsel itu, para penggugat menuntut revisi undang-undang yang membatasi pengadaan energi terbarukan untuk penggunaan umum atau industri.

Undang-undang ini menghalangi warga biasa berpartisipasi dalam pembelian listrik yang bersumber dari energi terbarukan. "Sekitar 15 persen konsumsi listrik Korea Selatan digunakan untuk listrik rumahan. Dengan membatasi energi terbarukan bagi pengguna umum dan industri, pengguna rumahan tidak bisa membeli energi terbarukan," kata pengacara bagi Solutions for Our Climate (SFOC), Kim Geonyoung seperti dikutip dari Renewables Now, Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan hal ini menghalangi hak warga untuk memutuskan apa yang mereka beli untuk mengatasi perubahan iklim dengan cara memilih listrik yang bersumber dari energi terbarukan. Berdasarkan jajak pendapat SFOC dan Hankook Research terhadap 2.000 responden yang mencakup pria dan wanita berusia 20 sampai 59 tahun, pada awal tahun sekitar 56,8 persen responden merasa hidup mereka terhubung dengan perluasan energi terbarukan.

Sekitar 47,4 persen responden yakin upaya mereka memperluas energi terbarukan dapat menciptakan perubahan. Sekitar 47,7 persen juga mengindikasi mereka bersedia membayar lebih untuk membeli listrik yang bersumber dari energi terbarukan.