Selasa 27 Aug 2024 10:37 WIB

Demo Berujung Kekerasan Terhadap Pendemo, Komnas HAM Ingatkan Kapolda Jateng

Informasi dari Komnas HAM, polisi menggunakan gas air mata hingga men-sweeping mal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Personel Polrestabes Semarang berjaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (26/8/2024) malam WIB.
Foto: Antara/IC Senjaya
Personel Polrestabes Semarang berjaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (26/8/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM memantau gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas, di antaranya terjadi di Semarang. Demo ini sebagai perlawanan rakyat atas proses revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang beberapa lalu digulirkan DPR RI.

"Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga

Atnike mengingatkan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM. "Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujar Atnike.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Komnas HAM meminta aparat justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," ujar Atnike.

Selain itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Komnas HAM menyinggung penghalangan warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM yakni hak atas keadilan.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," ujar Atnike. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement