REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group yang melibatkan terpidana Surya Darmadi alias Apeng. Pada Selasa (12/11/2024), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai Rp 301,89 miliar dari tersangka korporasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantations. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menyita uang setotal lebih dari Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, sitaan Rp 301,89 miliar tersebut disita dari rekening Yayasan Darmex yang merupakan sarana milik PT Darmex Plantations dalam melakukan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group kepunyaan Apeng. “Dan pada hari ini, terhadap uang-uang tersebut (Rp 301,89 miliar) dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” ujar Qohar di Gedung Kartika, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Penyitaan aset berupa uang tunai dalam penyidikan korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group, bukan sekali ini dilakukan. Pada Senin 30 September 2024 lalu, penyidik Jampidsus juga melakukan sita terhadap aset uang tunai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific. Pada Rabu (2/10/2024) lalu, peyidik Jampidsus juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang milik PT Duta Palma Group setotal Rp 372 miliar. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, dari tiga kali penyitaan tersebut, penyidik Jampidsus sementara ini, sudah mengamankan aset-aset terkait Duta Palma Group setotal Rp 1,12 triliun.
Penyitaan-penyitaan yang dilakukan Jampidsus-Kejagung ini, sebetulnya kelanjutan penyidikan dari perkara korupsi pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Indragiri Hulu, di Riau. Dalam kasus pokok tersebut, sebetulnya sudah inkrah sampai level Mahkamah Agung (MA) dengan memidanakan Surya Darmadi selama 15 tahun penjara. Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum pidana mengganti kerugian negara setotal Rp 2 triliun. Namun terkait kasus tersebut, pengadilan tak mengabulkan tuntutan jaksa perihal pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 40 triliun.
Atas putusan tersebut, Jampidsus-Kejagung melanjutkan kasus Surya Darmadi itu dengan menetapkan tujuh tersangka korporasi. Tujuh perusahaan tersebut, lima di antaranya menjadi tersangka korupsi dan TPPU, yaitu PT Palma Satu (PS), PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Panca Agro Lestari (PAL), dan PT Kencana Amal Tani (KAT). Dua korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific (AP), dan PT Darmex Plantation (DP) dijerat dengan sangkaan tunggal TPPU. Ketujuh tersangka korporasi tersebut, adalah anak-anak perusahaan dalam Group Duta Palma.
Direktur Penyidik Jampidsus Qohar melanjutkan, penyidikan terhadap tujuh tersangka korporasi tersebut masih terus dilakukan. Pun penelusuran aset-aset yang ada terkait dengan ketujuh tersangka korporasi tersebut masih terus diburu untuk pengganti kerugian negara. Kata Qohar, tim penyidiknya akan segera merampungkan berkas-berkas perkara penyidikn, untuk ketujuh tersangka korporasi itu dapat segera diajukan ke persidangan tindak pidana korupsi dan TPPU.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement