REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendaftaran itu akan dibuka selama tiga hari sampai Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerima kedatangan para bakal pasangan cagub-cawagub yang akan mendaftar. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.
"Hari ini, KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran pasangan cagub-cawagub sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus (2024)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wahyu mengatakan, hingga saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang telah melakukan konfirmasi waktu akan melakukan pendaftaran. Pertama adalah Ridwan Kamil-Suswono, dijadwalkan akan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua, pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan mendaftar pada Kamis (29/8/2024).