REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai dugaan kesediaan untuk melepas hijab untuk calon tenaga medis apabila diterima kerja di RS Medistra menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, aturan itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait informasi itu. Menurut dia, pelarangan berhijab tak hanya melanggar HAM, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya, Ahad (1/9/2024).
Menurut dia, aturan kerelaan melepas hijab sudah tak lagi relevan di era modern. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.