Senin 02 Sep 2024 17:00 WIB

Menteri LHK Tegaskan Aturan Karbon Ketat untuk Cegah Greenwashing

Instrumen nilai ekonomi karbon Indonesia masuk kategori integritas tinggi.

Red: Satria K Yudha
Emisi karbon (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Emisi karbon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan ketat terkait nilai ekonomi karbon ditujukan agar memastikan tidak terjadi greenwashing atau memberikan citra praktik ramah lingkungan meskipun faktanya bertolak belakang.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (2/9/2024), Siti mengatakan instrumen nilai ekonomi karbon Indonesia masuk dalam kategori dengan integritas tinggi atau high integrity carbon mendapatkan apresiasi dari Sekretariat UNFCCC.

"Kalau kita berbicara dan high integrity karena di Sekretariat UNFCCC itu ditegaskan pada bulan Juni kemarin lebih tegas lagi bahwa harus high integrity. Sebab kalau tidak, bisa terjadi greenwashing atau fake carbon atau karbon hantu, itu yang paling ditakuti," jelas Siti Nurbaya dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.

Namun di sisi lain, kata Siti, dunia usaha menginginkan mekanisme perdagangan karbon yang jauh lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor: 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.