REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang staf petugas di Bandara Internasional Miami di Amerika Serikat (AS) bernama Alberto Rabanal (57 tahun) ditangkap karena diduga mencuri dia jam tangan Rolex milik penumpang pesawat. Barang mewah yang dicuri tersebut senilai 60.000 dolar AS atau sekitar Rp930 juta.
Rabanal didakwa dengan dua tuduhan pencurian besar tingkat dua. Seperti dilansir VN Express, menurut laporan USA Today, jika terbukti bersalah mencuri jam tangan Rolex tersebut, Rabanal terancam dipenjara hingga 15 tahun dan denda 10.000 dolar AS atau sekitar Rp154 juta.
Pencurian terjadi pada 22 Agustus 2024, saat seorang penumpang tiba di bandara dari Portugal melaporkan tasnya yang berisi dua jam tangan Rolex, hilang. Dari rekaman CCTV terungkap, penumpang tersebut meletakkan tasnya di kakinya. Namun, saat beranjak pergi dia lupa membawa tas tersebut.
Rabanal yang bekerja pada shift malam di bandara dalam rekaman CCTV terlihat mendekati tas lalu mengambilnya hingga tak terlihat lagi di kamera pengawas. Setelah mencuri dua jam tangan Rolex tersebut, Rabanal lalu membuang tas itu ke tempat sampah yang tak jauh dari bandara.
Petugas keamanan yang melihat rekaman CCTV Bandara, Rabanal lalu ditangkap. Saat rumah Rabanal digeledah, ditemukan dua jam tangan Rolex hasil curian yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya.