Jumat 06 Sep 2024 21:01 WIB

Jalan Majalengka - Kuningan via Cikijing Dibuka Situasional, Tapi Kendaraan Besar Dilarang

Sistem buka tutup jalan itu tetap belum berlaku bagi kendaraan besar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah warga melihat jalan penghubung Kuningan-Majalengka yang amblas (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah warga melihat jalan penghubung Kuningan-Majalengka yang amblas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Jalan nasional penghubung Majalengka - Kuningan di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, mulai dibuka secara situasional. Namun, sementara ini jalan tersebut masih sebatas untuk sepeda motor dan kendaraan kecil.

Ruas jalan itu sebelumnya ditutup sementara sejak 23 Juli 2024. Hal itu menyusul adanya pekerjaan preservasi penanganan longsoran berupa pengupasan tebing untuk menambah bahu jalan. Pekerjaan itu dimaksudkan untuk mengatasi kondisi jalan tersebut yang kerap mengalami longsor, terutama saat musim hujan. ‘’Saat ini, jalur tersebut diterapkan sistem buka tutup untuk sepeda motor dan kendaraan kecil,’’ ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Ruas jalan tersebut akan dibuka secara situasional jika tidak membahayakan pengguna jalan, dan tidak mengganggu pekerjaan. Sistem itupun diterapkan melalui koordinasi antara pihak kepolisian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Ali mengatakan, sistem buka tutup jalan itu tetap belum berlaku bagi kendaraan besar. Karenanya, kendaraan besar, seperti truk dan bus, masih dialihkan ke jalur lain.