REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi tentang program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, jika seseorang memasuki usia pensiun, yang bersangkutan diperkenankan menarik 20 persen dana pensiunnya.
Namun, 80 persennya dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi. “Sebenarnya para pensiunan tetap menerima manfaat dana pensiunnya secara berkala bulanan, tetapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Jadi, itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Ahad (8/9/2024).
Namun terdapat pengecualian. Ogi mengatakan, jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen ternyata lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, itu bisa dicairkan sekaligus.
“Kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus,” jelasnya.
Ogi menekankan tentang tujuan pelaksanaan program dana pensiun bagi masyarakat. Yakni tidak lain untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
“Saya berharap penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh terutama peserta, yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan pada 29 April 2024, dan enam bulan sejak itu (Oktober 2024) mulai berlaku,” harapnya.
Dana pensiun tambahan bebani pekerja.. baca di halaman selanjutnya.