Rabu 11 Sep 2024 08:52 WIB

Komisi II DPR Tetapkan Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ada satu provinsi dan 40 kabupaten/kota calon tunggal melawan kotak kosong.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (depan mikrofon).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (depan mikrofon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati, pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dihelat pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Hal itu terjadi lantaran ada puluhan daerah menyelenggarakan calon tunggal melawan kotak kosong. Karena itu, jika kotak kosong menang maka digelar pemilihan ulang dengan kandidat lainnya.

Baca Juga

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2024).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. "Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi: Papua Barat

Kabupaten/kota: Aceh - Aceh Utara - Aceh Taming

Sumatra Utara - Tapanuli Tengah - Asahan - Pakpak Bharat - Serdang Berdagai - Labuhanbatu Utara - Nias Utara

Sumaera Barat - Dharmasraya

Jambi - Batanghari

Sumatera Selatan - Ogan Ilir - Empat Lawang

Bengkulu - Bengkulu Utara

Lampung - Lampung Barat - Lampung Timur - Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung - Bangka - Bangka Selatan - Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau - Bintan

Jawa Barat - Ciamis

Jawa Tengah - Banyumas - Sukoharjo - Brebes

Jawa Timur - Trenggalek - Ngawi - Gresik - Kota Pasuruan - Kota Surabaya

Kalimantan Barat - Bengkayang

Kalimantan Selatan - Tanah Bumbu - Balangan

Kalimantan Timur - Kota Samarinda

Kalimantan Utara - Malinau - Kota Tarakan

Sulawesi Selatan - Maros

Sulawesi Tenggara - Muna Barat

Sulawesi Barat - Pasangkayu

Papua Barat - Manokwari - Kaimana

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement