Rabu 11 Sep 2024 08:52 WIB

Komisi II DPR Tetapkan Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ada satu provinsi dan 40 kabupaten/kota calon tunggal melawan kotak kosong.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (depan mikrofon).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (depan mikrofon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati, pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dihelat pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Hal itu terjadi lantaran ada puluhan daerah menyelenggarakan calon tunggal melawan kotak kosong. Karena itu, jika kotak kosong menang maka digelar pemilihan ulang dengan kandidat lainnya.

Baca Juga

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2024).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. "Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.