Kamis 12 Sep 2024 21:09 WIB

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Technopark Rp 1,2 T

Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah Gedung Cyber Kuningan terkait kasus ini.

Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Korupsi
Foto: MGIT4
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek Technopark yang digarap PT Hutama Karya, (Persero) 2018-2020 menuai sorotan penegak hukum. Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun sepanjang periode tahun tersebut.

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto menjelaskan kronologinya. Pada 2018, pihaknya mendapatkan penawaran kerja sama dari PT Cempaka Surya Kencana (CSK), PT Azbindo Nusantara (Azbindo) dan Aziz Mochdar (AM). Kerja sama itu berupa pengembangan tanah milik PT CSK di Jalan Gatot Subroto seluas 5 hektare (objek tanah) untuk dijadikan proyek Technopark.

Baca Juga

Seiring dengan berjalannya waktu, skema transaksi itu berubah ketika anak usaha Hutama Karya, yakni PT HK Realtindo (HKR), mengakuisisi 55 persen saham milik Azbindo di PT CSK. HKR bahkan telah membayar uang komitmen awal senilai Rp 200 miliar, sebagai syarat uji tuntas (due dilligence) atas objek saham tersebut.

"Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para pihak menyepakati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) akuisisi pada tanggal 2-3 Desember 2019 untuk pengambilalihan objek saham senilai Rp 2,2 triliun," ujar Budi Harto menjelaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/9/2024).