Rabu 25 Sep 2024 17:35 WIB

Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik Diluncurkan di Bandung

Buku Hutan Wakaf bisa menjadi referensi dalam pengelolaan hutan wakaf

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktur Republika, Nur Nur Hasan Murtiaji menyampaikan sambutan saat acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Wakaf Hutan Pahala Teori dan Praktik, di Kota Bandung, Rabu (25/9/2024). Dalam acara bertajuk Wakaf Hutan Pahala Sepanjang Masa ini membahas pentingnya kolaborasi
Foto: Edi Yusuf
Direktur Republika, Nur Nur Hasan Murtiaji menyampaikan sambutan saat acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Wakaf Hutan Pahala Teori dan Praktik, di Kota Bandung, Rabu (25/9/2024). Dalam acara bertajuk Wakaf Hutan Pahala Sepanjang Masa ini membahas pentingnya kolaborasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik karangan Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ami resmi diluncurkan di Kota Bandung, Rabu (25/9/2024). Buku tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih dalam tentang hutan wakaf.

"Acara ini adalah acara peluncuran buku hutan wakaf, jadi hutan wakaf satu hal yang relatif baru di tengah masyarakat," ujar penulis buku Khalifah Muhammad Ami saat diseminasi riset dan peluncuran buku hutan wakaf di Hotel Aston Tropicana, Kota Bandung, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Khalifah menyebut buku tersebut berisi tentang konsep hutan wakaf, penerapan dan implementasi pengelolaan hutan wakaf. Tidak hanya itu, materi buku ditulis berdasarkan pengalaman mengelola hutan wakaf seluas 2,5 hektare di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Ia menyebut materi buku tersebut pun telah dipublikasikan di jurnal-jurnal ilmiah. Dengan adanya buku tersebut, ia berharap dapat tersampaikan mengenai hutan wakaf kepada masyarakat. "Semakin ke sini, banyak yang meneliti hutan wakaf dari Malaysia sehingga membutuhkan sebuah buku kumpulan informasi data tentang hutan wakaf. Dari semua itu dikompilasikan dalam sebuah buku," kata dia.

Khalifah menyebut pengelolaan hutan wakaf di Indonesia sudah mulai dilakukan di beberapa daerah. Seperti di Provinsi Aceh, Mojokerto, Jawa Tengah dan Bogor, Jawa Barat.

Di tengah perubahan iklim yang terjadi dan diprediksi semakin parah, ia menyebut hutan wakaf dapat dilakukan oleh masyarakat. Berbagai kelebihan ada dalam pengelolaan hutan wakaf yang dapat dilakukan. Kelebihan pengelolaan hutan wakaf tersebut, ia mengatakan mulai dari sustainibility atau keberlanjutan, produktivitas serta dapat dikembangkan dengan luas.

Ke depan, ia menyebut tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan wakaf yaitu dari sisi internal terkait ketersediaan sumber daya manusia dan keberlanjutan finansial. Sedangkan dari sisi eksternal literasi masyarakat tentang konsep hutan wakaf.

Oleh karena itu, pihaknya meluncurkan buku yang diharapkan memudahkan masyarakat mencari rujukan tentang hutan wakaf.

Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Emmy Hamidiyah mengapresiasi peluncuran buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang menambah khazanah tentang hutan wakaf. Ia menyebut buku tersebut menjadi referensi dalam pengelolaan hutan wakaf. "Kami menyambut gembira buku ini," katanya.

Emmy mengatakan dari total 57 hektare wakaf mayoritas dalam bentuk masjid, mushola. Selanjutnya, digunakan pesantren, sekolah, makam serta sosial ekonomi.

Steering Commitee Muslim for Shared Action on Climate Impact (Mosaic) Nur Hasan Murtiaji mengatakan kesadaran umat muslim di Indonesia khususnya generasi muda terhadap isu perubahan iklim sangat tinggi. Selain itu, memiliki peran penting dalam isu tersebut. "Umat Islam sebagai mayoritas penduduk terbanyak punya peran penting," kata Nur Hasan Murtiaji.

Peluncuran buku Hutan Wakaf:Teori dan Praktik dilakukan bekerja sama dengan Mosaic, Republika, Wakaf Hutan dan IPB serta Hutan Wakaf Bogor. Turut hadir Steering Commitee Muslim for Shared Action on Climate Impact (Mosaic) sekaligus Direktur Republika Nur Hasan Murtiaji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement