Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor Dimusnahkan

Kamis 26 Sep 2024 14:00 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor.

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor.

Foto: Dok Republika
Kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) lantaran barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu. Karena tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari, maka barang berubah status menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Kemudian, karena kembali tidak diselesaikan kewajibannya setelah 60 hari, barang kembali berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Baca Juga

“Setelah berstatus BMMN, dengan mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, tidak adanya nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kami lakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” sambungnya.

Menurut Tri, pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai aturan dalam PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Selain itu, barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan lapangan. Oleh karena itu Bea Cukai berupaya membangun sinergi dengan unsur pelabuhan dan pihak pelayaran sehingga dapat menyelesaikan masalah ini.

“Kami juga mengapresiasi BKHIT Jawa Tengah atas sinergi baik dalam joint inspection Karantina dan Bea Cukai di pelabuhan. BKHIT Jawa Tengah berperan dalam memastikan makanan atau pakan berupa produk hewan, pertanian, perikanan yang diimpor ke indonesia aman untuk dikonsumsi dan aman untuk lingkungan,” ungkapnya.

Menyambut hal tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Bandara Ahmad Yani BKHIT Jawa Tengah, Irsan Nurhantoro mengatakan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai akan melakukan pengawalan dalam proses pemusnahan ini. “Kami akan memastikan pemusnahan ini dilakukan secara tuntas dan barang tidak disalahgunakan," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler