Kamis 26 Sep 2024 15:11 WIB

Bocah di Bandung Diculik Hendak Dijual Lewat WA Rp 13 Juta

Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli makanan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi  Penculik Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculik Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polisi mengungkap motif SH (23 tahun) menculik anak berinisial NSP (2 tahun) di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). Diketahui, aksi penculikan tersebut berhasil terekam kamera CCTV dan tidak lama berselang pelaku diamankan di kontrakannya kurang dari 24 jam.

"Pengakuan tersangka (hendak dijual) Rp 13 juta," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahim dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Setelah menculik korban, Budi mengatakan pelaku membawanya ke kontrakan. Lalu, pelaku hendak menjual korban kepada calon pembeli yang dikenalnya lewat pesan whatsapp.

"Pelaku menelepon calon pembelinya, sedang didalami siapa yang ditelepon," ucap Budi.

Budi melanjutkan tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi penculikan. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada tersangka.

Ia menuturkan, peristiwa penculikan yang terekam kamera CCTV terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Cipadung, Panyileukan, Kota Bandung. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli makanan.

Ibu korban mengizinkan dengan syarat ikut menemani. Setelah tiba di pusat perbelanjaan, Budi mengatakan pelaku meminta ibu korban mengganti baju di sebuah toilet di pusat perbelanjaan tersebut.

Setelah ganti baju, ia mengatakan ibu korban kaget karena mengetahui anaknya sudah tidak ada di tempat. Ia pun berusaha untuk mencari anaknya tersebut di pusat perbelanjaan itu.

Karena tidak ditemukan, Budi mengatakan orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Panyileukan. Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan di sebuah kontrakan.

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 328 KUHPidana atau pasal 76F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement