REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diketahui bernama Sri Erni Juniarti (40 tahun) dikabarkan meninggal dunia di negara tempatnya bekerja, Suriah. Warga Kampung Cimaja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu sebelumnya sempat terjatuh dan mengalami pendarahan di otaknya.
Kabar duka ini disampaikan pihak keluarga almarhumah. Menurut Bambang Permadi, informasi tersebut diterimanya pada tanggal 19 September 2024 lalu.
"Keluarga menerima kabar bahwa Sri meninggal dari petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah beberapa hari lalu," ujar Bambang selaku keponakan korban saat ditemui Antara di rumah duka, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Sabtu (28/9/2024).
Bambang mengatakan, saat ini jenazah Sri berada di salah satu rumah sakit di Suriah. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti, kapan jenazah almarhumah akan dipulangkan ke Tanah Air. Hingga saat ini, ia mendapatkan kabar bahwa pihak KBRI di Damaskus sedang mengurus administrasi kepulangan.
Sri berangkat ke Suriah pada 2022 walaupun tanggal dan bulan kepergiannya tidak diketahui. Sebab, menurut Bambang, yang bersangkutan hanya pamit kepada ibunya. Bahkan, PMI perempuan itu baru mengabari keluarganya di Cimaja usai delapan bulan bekerja di Suriah.
Bambang mengaku tidak yakin bahwa bibinya itu meninggal karena kecelakaan kerja, yakni terjatuh dari tangga sehingga mengalami pendarahan di otak. Sementara ini, keterangan demikian diinformasikan oleh petugas KBRI Damaskus.
Kerabat korban lainnya, yakni Jamilah (60 tahun) mengaku sudah menganggap Sri seperti anak kandungnya sendiri. Sebab, sejak kecil almarhumah sudah ikut dirinya.
Begitu menerima kabar bahwa Sri telah meninggal dunia, Jamilah mengaku amat berduka. Terlebih lagi, jenazah almarhumah belum juga bisa dipulangkan ke kampung halaman.
Keberangkatan Sri ke Suriah sudah mendapatkan restu dari suami dan tiga anaknya. Alasannya bertolak ke negara tersebut karena ingin memperbaiki perekonomian keluarga. Sebelumnya, PMI ini pernah bekerja di Arab Saudi, yakni antara tahun dari 2010 dan 2012.
Sepulang dari Arab Saudi, Sri sempat menjadi buruh pabrik selama enam tahun, yakni sejak 2013 hingga 2019. Namun, ia kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Sejak itu, perempuan ini bekerja sebagai buruh serabutan demi membantu suaminya.
"Sejak kecil, Sri sudah tinggal bersama saya. Kemudian setelah menikah, ia ikut bersama suaminya. Beberapa bulan sebelum berangkat ke Suriah, Sri sempat tinggal di rumah saya dan menitipkan anak-anaknya," kata Jamilah.
Harapannya, jenazah Sri bisa dipulangkan secepatnya. Demikian pula dengan hak-hak almarhum, seperti upah serta asuransi, agar dapat diberikan kepada ahli warisnya, terutama demi membiayai anak-anaknya yang masih kecil.