Jumat 04 Oct 2024 11:55 WIB

Geger Seorang Ibu di Kuningan Setubuhi Anak Kandungnya

Polisi masih meminta keterangan dari kedua pelaku yang ada dalam video

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Geger Seorang Ibu di Kuningan Setubuhi Anak Kandungnya
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Geger Seorang Ibu di Kuningan Setubuhi Anak Kandungnya

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebuah video mesum kembali menggegerkan Kabupaten Kuningan. Tak hanya video mesum pelajar LGBT, beredar pula video hubungan badan antara seorang ibu dan putra kandungnya.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat seorang ibu menyetubuhi anaknya di sebuah kamar, yang diduga di rumah mereka sendiri.

Baca Juga

Adegan hubungan badan layaknya suami istri itu dengan sengaja direkam oleh seseorang, yang disebut masih kerabat mereka. Petugas kepolisian dari Unit PPA Polres Kuningan, yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak melakukan penelusuran. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku perbuatan mesum itu, yakni S dan R.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku telah menyetubuhi R, yang merupakan anak kandungnya. Sebelum melakukan tindakan menyimpang dan tidak bermoral itu, S sempat mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami. Kita sudah mengamankan dua orang yang ada di dalam video itu, yaitu satu orang laki-laki, usianya 20 tahun dan satu orang perempuan, usianya sekitar 40 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Kamis (3/10/2024).

Putu mengatakan masih meminta keterangan dari kedua pelaku yang ada dalam video tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait motif tindakan persetubuhan itu dan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami juga masih mendalami siapa yang merekam video itu, siapa yang melakukan penyebaran video itu," katanya.

Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement