Ahad 06 Oct 2024 15:16 WIB

Kasus Ibu Setubuhi Anak Kandung, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hasanul Rizqa
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kasus persetubuhan ibu dan anak di Kuningan telah memunculkan tersangka.
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kasus persetubuhan ibu dan anak di Kuningan telah memunculkan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persetubuhan antara seorang ibu dan anak kandungnya. Aparat penegak hukum menyelidiki perkara tersebut usai viralnya video adegan mesum ibu dan anak tersebut di jagat media sosial.

Kasus itu diketahui terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, belum lama ini. Polisi pun bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang tersangka adalah KS, yang berperan sebagai perekam video. Adapun ibu (SS) dan anak kandungnya (ML) merupakan pemeran dalam tayangan pornografi tersebut. Keduanya juga sudah menyandang status tersangka.

Putu mengungkapkan, dari hasil pengakuan para tersangka, motif persetubuhan ibu dan anak kandung itu adalah keuntungan finansial. Mereka hendak menjual hasil rekaman video mesum tersebut di media sosial.

"Motifnya, setelah video itu jadi, nanti video tersebut akan diperjualbelikan di media sosial," ucap Putu Ika Prabawa kepada Republika, Ahad (6/10/2024).

Akibat dari perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kuningan. Mereka dijerat Pasal 35 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat seorang ibu menyetubuhi anaknya di dalam sebuah kamar. Adegan hubungan badan layaknya suami-istri tersebut dengan sengaja direkam oleh seseorang, yang disebut masih kerabat mereka.

Iming-iming uang

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Unit PPA Polres Kuningan langsung bergerak melakukan penelusuran terkait viralnya video mesum ibu dan anak itu. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku perbuatan tak senonoh itu, yakni S dan R.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku telah menyetubuhi R, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Sebelum melakukan tindakan menyimpang dan tidak bermoral itu, S sempat mengiming-imingi R dengan sejumlah uang.

"Dua orang yang ada di dalam video itu, yaitu satu orang laki-laki, usianya 20 tahun dan satu orang perempuan, usianya sekitar 40 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Kamis (3/10/2024) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement