REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk PT Nusantara Electric, pada Kamis (3/10/2024). Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tersebut berada di wilayah pelayanan Bea Cukai Tangerang, yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.
"Penerbitan izin fasilitas ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni industrial assistance dan trade facilitator. Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini semua bertujuan supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan di Kanwil Bea Cukai Banten.
Dengan memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor. Selain KITE Pembebasan, Bea Cukai juga menyediakan izin fasilitas KITE Pengembalian.
“Kami berharap PT Nusantara Electric dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia. Tentunya, pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Ia juga menegaskan pihaknya akan senantiasa mengevaluasi dan memonitor pemanfaatan fasilitas tersebut. "Tujuannya supaya fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan," kata Rahmat.