REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2024 dan 2025, Selasa (8/7/2025). Digelar di Pendopo Wijaya Kusuma Cilacap, nilai barang yang dimusnahkan diperkiraan mencapai Rp 681 juta dengan potensi kerugian pajak/PPN hasil tembakau sebesar Rp 426 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Agung Saptono mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).
"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Pada tahun 2025, total penerimaan DBH CHT Kabupaten Cilacap mencapai Rp 14,70 miliar yang dialokasikan untuk berbagai bidang seperti kesejahteraan masyarakat (50 persen), kesehatan (40 persen), dan penegakan hukum (10 persen).
“Kami berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Ini adalah upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai," kata Agung.