Kamis 10 Oct 2024 19:45 WIB

Bareskrim Tangkap Seorang Wanita di Jakbar Diduga Bos Jaringan Narkoba Jambi

Selain H diamankan juga empat pelaku lainnya yang dianggap sebagai kaki tangannya.

Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Ditipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan narkoba di Jambi. Empat orang lain juga ditangkap bersama H.

"Benar pada Rabu (9/10/2024) tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bernama H di Jakarta Barat dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga

Selain H diamankan juga empat pelaku lainnya yang dianggap sebagai kaki tangan dari pelaku yaitu berinisial C, CH, Y, dan A . Keempat pelaku tersebut ditangkap di Jambi dan sekarang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mulia menegaskan, bahwa tim gabungan tentunya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan H yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jambi.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk selalu bekerjasama memberantas kejahatan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Mulia.

Sebelumnya, Kapolda Jambi menekankan komitmen untuk menjadikan Jambi sebagai provinsi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersih dari basecamp narkoba. "Mulai hari ini Jambi harus bersih dari narkoba, harus bersih dari basecamp narkoba, tidak perlu lagi ada sandiwara di depan saya, jangan sampai nanti anda terperangkap dengan apa yang sudah saya buat," katanya beberapa waktu lalu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement