REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan somasi terbuka kepada Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana. Somasi tersebut berkaitan dengan tindakan arogan ajudan Nana terhadap seorang jurnalis Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN), Wisnu Indra Kusuma (30 tahun).
Pada 26 September 2024, ketika tengah melakukan sesi doorstop kepada Nana di Hotel Patra Jasa, Semarang, seorang ajudan Nana, menarik kaki Wisnu. Akibatnya, Wisnu terjungkal.
"Saya lagi nanya biasa, terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh terjengkang karena posisinya di tangga. Itu lumayan tinggi," kata Wisnu, Ahad (13/10/2024).
Wisnu mengaku merasakan sakit pada bagian bahu kiri dan paha kirinya. Wisnu mengatakan paha kirinya masing terpasang pen. Menurut dia, sesaat setelah kejadian itu Nana Sudjana sempat meminta maaf. Namun Nana segera bergegas ke mobilnya.
Sementara ajudan yang menarik kaki Wisnu awalnya enggah meminta maaf. Namun setelah diteriaki awak media, dia akhirnya menyampaikan maaf.
Wakil Ketua PWI Jateng, Zainal Abidin Petir, mengecam kejadian yang menimpa Wisnu. "Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya kaki sebelah kiri yang memang dia cedera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf, turut menyesalkan peristiwa yang dialami Wisnu. "Kami menyayangkan kejadian tersebut. Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” katanya.
Dafi mengingatkan pekerjaan jurnalis dilindungi hukum dan undang-undang. Hal itu tertuang misalnya dalam Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam somasinya kepada Nana Sudjana, AJI dan PWI menuntut empat hal. Keempat hal tersebut adalah:
1. Meminta ajudan terkait melakukan permintaan maaf secara terbuka.
2. Meminta ajudan tersebut dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
3. Meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik, baik fisik maupun verbal.
Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan maka kami akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum.