Selasa 15 Oct 2024 13:27 WIB

Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PPDS ARL, Identitasnya Diumumkan Hari Ini

Kasus naik menjadi sidik pada 7 Oktober 2024.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Foto: Undip
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL). Tersangka bakal diumumkan hari ini, Selasa (15/10/2024).

"Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa.

Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. "Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait," ucap Artanto.

ARL ditemukan bunuh diri di kamarnya...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement