Rabu 25 Jun 2025 20:11 WIB

Saksi Ungkap Tugas Ilmiah Residen Senior PPDS Undip Pakai Jasa Belasan Joki

Masing-masing residen menyetorkan Rp20 juta untuk uang kas.

Suasana sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Suasana sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip Semarang mengungkap tentang adanya belasan joki yang dibayar untuk mengerjakan tugas ilmiah dokter residen senior di program pendidikan tersebut. Masing-masing residen menyetorkan Rp20 juta untuk uang kas.

"Ada lebih dari 10 joki yang digunakan jasanya untuk mengerjakan tugas," kata residen angkatan 77 PPDS Anestesiologi Undip Semarang dr. Khalika Firdaus saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga

Menurut dia, residen angkatan 77 diminta mengerjakan tugas ilmiah yang berasal dari senior angkatan 76. "Tidak tahu itu tugas siapa, tetapi yang memberi tugas angkatan 76," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin.

Adapun biaya untuk membayar joki yang mengerjakan tugas residen senior tersebut, kata dia, berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para residen angkatan 77. Ia menyebut dari delapan residen angkatan 77, masing-masing menyetorkan Rp20 juta untuk uang kas. Besaran biaya yang harus dibayarkan kepada para joki tugas tersebut, kata dia, bervariasi tergantung pada jenis tugas yang dikerjakan.

"Kalau makin cepat pengerjaannya, makin mahal," tambahnya.

Saksi lain yang juga merupakan residen PPDS Undip Semarang, dr. Bayu Arif Wibowo, juga memberikan keterangan tentang setoran uang dari residen junior saat semester awal menjalani pendidikan. Bayu yang juga pernah menjabat sebagai bendahara residen angkatan 77 menyebut peserta pendidikan wajib menyetor uang tabungan biaya pendidikan sebesar Rp80 juta yang diakui tidak ada dalam aturan resmi Undip Semarang.

Selain itu, kata dia, para dokter junior juga diminta menyetor Rp20 juta per orang yang dipakai sebagai kas untuk membiayai kebutuhan residen senior. "Untuk kebutuhan rumah tangga angkatan 77, kontrakan, untuk makan residen, untuk mengerjakan tugas ilmiah. Itu untuk seluruh senior," katanya.

Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023. Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut. Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement