Sabtu 19 Oct 2024 18:13 WIB

Anak Muda Jepang Ajukan Gugatan Iklim

Gugatan ini ditujukan pada 10 operator pembangkit listrik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Aksi damai terkait perubahan iklim (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Aksi damai terkait perubahan iklim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sebanyak 16 remaja dan pemuda Jepang mengajukan gugatan ke perusahaan listrik. Kasus hukum terbaru anak muda membawa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan iklim ke pengadilan. 

Para penggugat yang sebagian masih remaja dan sebagian berusia 20-an mengatakan ini kasus hukum iklim pertama yang diajukan anak muda di Jepang. Para aktivis mengatakan Jepang merupakan negara dengan bauran energi terkotor di kelompok negara kaya G7.

Para pengacara penggugat mengatakan, gugatan yang diajukan bulan Agustus itu ditujukan pada 10 operator pembangkit listrik bahan bakar fosil yang emisinya tidak sesuai dengan komitmen iklim Jepang. Sidang pertama dijadwalkan pada 24 Oktober.

"(Tujuan gugatan ini untuk melindungi anak muda) dari dampak negatif dan berbahaya perubahan iklim yang melanggar hak asasi mereka dan generasi di masa mendatang," kata pengacara para penggugat dalam pernyataan mereka seperti dikutip dari the Japan Times, Sabtu (19/10/2024).

Para pengacara menambahkan, target pengurangan emisi pada tahun 2030 yang ditetapkan sendiri para terdakwa "sangat tidak cukup" dan mengandalkan "teknologi yang secara teknis tidak terbukti" seperti bauran energi batu bara dengan amonia atau menyimpan karbon dioksida di bawah tanah.

Dua perusahaan yang tercantum dalam gugatan tersebut, Jera dan Electric Power Development, menolak memberikan komentar mengenai kasus yang sedang berlangsung. Pemerintah Jepang diperkirakan merilis target pengurangan emisi terbaru pada tahun fiskal ini sampai tahun 2035.

Saat ini, dua pertiga listrik perekonomian terbesar keempat di dunia masih berasal dari bahan bakar fosil. Tapi berjanji akan nol-emisi pada tahun 2050 dan memangkas emisinya sebanyak 46 persen pada tahun 2030 dari tingkat tahun 2013.

Pada tahun 2030, Jepang ingin meningkatkan porsi energi terbarukan dari bauran energinya dari 36 persen menjadi 38 persen, memangkas porsi bahan bakar fosil menjadi 41 persen dan meningkatkan porsi bahan bakar nuklir dari 20 persen menjadi 22 persen.

Pada Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan target iklim negara itu tidak konstitusional. Putusan ini menjadi tonggak kemenangan anak muda memperjuangkan hak iklim mereka.

Kasus hukum terkait perubahan iklim yang diajukan anak muda pertama di Asia itu diajukan anak-anak dan remaja. Mereka menyatakan komitmen iklim Korea Selatan tidak memadai, tidak terpenuhi, dan melanggar hak asasi manusia mereka.

Kasus serupa sudah berhasil di negara lain. Contohnya adalah keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa bulan April lalu yang memutuskan Swiss tidak cukup berupaya mengatasi perubahan iklim dalam kasus yang diajukan 2.500 perempuan dengan rata-rata usia 73 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement