Tuesday, 19 Rabiul Akhir 1446 / 22 October 2024

Tuesday, 19 Rabiul Akhir 1446 / 22 October 2024

Bea Cukai Batam Bekuk Dua Penumpang Ferry yang Sembunyikan Narkoba di Selangkangan

Senin 21 Oct 2024 16:40 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Tegas berantas narkoba, Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di selangkangan.

Tegas berantas narkoba, Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di selangkangan.

Foto: Bea Cukai
Penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tegas berantas narkoba, Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di selangkangan. Dari dua penindakan yang terlaksana di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay tersebut, petugas membekuk dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang ferry dari Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono dalam konferensi pers pada Senin (21/1) mengungkapkan bahwa penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024. Penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, yaitu WNI laki-laki berinisial CS. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.

Baca Juga

"Petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong). Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram," ujar Mujiono.

Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).

Berdasarkan keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center. CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Ia menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia pun ia mengaku mengonsumsi narkoba.

Adapun penindakan kedua, menurut Mujiono, terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.

Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.

"Menurut pengakuan, pelaku R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," lanjut Mujiono.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan dan menyerahterimakan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Mujiono.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler