Selasa 22 Oct 2024 12:02 WIB

Illegal Coal Minning Rp556 Miliar, Polda Sumsel Sita Mobil Mewah Porsche (dan Sejarah Batu bara)

Terungkapnya pertambangan batu bara illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) pada 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim.

Rep: MASPRIL ARIES/ Red: Partner
.
Foto: network /MASPRIL ARIES
.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo (kanan) dengan tersangka Bobi Candra (belakang berbaju seragam tersangka) memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo (kanan) dengan tersangka Bobi Candra (belakang berbaju seragam tersangka) memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA – Kejahatan pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya illegal drilling dan illegal tapping pada pertambangan minyak bumi dan (migas) juga terjadi illegal minning pada pertambangan batu bara atau illegal coal minning.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan illegal coal minning atau pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dengan potensi kerugian negara sebesar Rp556 miliar.

Sukses Polda Sumsel mengungkap illegal coal minning tersebut, Senin, 21 Oktober 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memaparkan keberhasilan tersebut.

Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan tindak pidana illegal mining disertai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut terjadi di Kabupaten Muara Enim. “Ini sebagai respon dari tuntutan tugas yang harus dilaksanakan. Juga penegakan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, katanya.

Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo memaparkan penanganan perkara tambang batu bara ilegal menindaklanjuti laporan polisi LP/A/55/XIII/5.5/2024/SPKT/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2024.

Menurutnya, pertambangan batu bara atau illegal minning yang dilakukan tersangka Bobi Candra (32) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur pada Pasal 158 UU Nomor 23/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.

Terungkapnya pertambangan batu bara illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) menurut Bagus pada 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di wilayah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.


Barang bukti mobil mewah milik tersangka yang dista di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Barang bukti mobil mewah milik tersangka yang dista di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

Lokasi tambang batu bara ilegal tersebut berlokasi di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Penyidik Polda Sumsel lalu melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka BC yang merupakan hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.

Mobil Mewah

Polisi kemudian menyita dan mengamankan aset tersangka bernilai sekitar Rp13 miliar. Aset bergerak disita dan diamankan di markas Polda Sumsel. Diantara aset yang disita tersebut adalah kendaraan roda empat dan roda dua.

Aset barang bergerak yang disita dari tersangka BC berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF, satu unit mobil Mercedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL, satu unit mobil Porsche warna putih No. Pol B 2830 XV, satu unit mobil Honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139 TJG.

Yang lainnya disita satu unit motor VMC warna cream tanpa pelat nomor polisi, satu unit motor Honda Supra warna merah tanpa pelat, satu unit motor Yamaha R1 warna putih hitam tanpa pelat, satu unit motor Kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa pelat, satu unit motor Yamaha Fazzio warna biru No. Pol B 6011 XW, satu unit motor sport Ducati warna merah hitam tanpa pelat, satu unit motor Yamaha 125 ZR warna kuning tanpa pelat. Satu unit motor Yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY, dua unit sepeda merk Camp dan Polygon, serta satu unit sepeda listrik merk United warna silver hitam.

Juga ikut disita sejumlah dokumen, diantaranya satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876 atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September 2024. Satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.

Kemudian satu bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening : 5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024. Satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24. Satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21 Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024. Satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1 Oktober 2024. Satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September 2024.


Barang bukti sepeda motor yang disita di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Barang bukti sepeda motor yang disita di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

Aset barang tidak bergerak yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan, Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, serta satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung.

Polda Sumsel juga menyita harta tidak bergerak milik tersangka BC yang ada di Palembang berupa satu unit rumah dua lantai Type Dorado di komplek perumahan mewah Grand Resort Blok G1A dalam wilayah Kelurahan Alang- Alang Lebar Kecamatan Alang- Alang Lebar.

Di lokasi penambangan juga disita sebanyak 5 ton batu bara, satu unit bulldozer, tiga unit ekskavator, empat unit dump truck, 5 unit handphone (hp), sat unit PC, satu unit DVR Record, satu unit genset listrik, dua buah kartu ATM, dua buah mesin pompa air, satu unit alat finger print, serta 12 buah seragam karyawan dengan tulisan PT Bobby Jaya Perkasa.

Sementara itu tersangka Bobi Candra menurut Kombes Pol Bagus Suropratomo sempat kabur pada saat polisi melakukan Operasi PETI Musi yang berlangsung 5-18 Agustus 2024. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Pulau Jawa, Jumat (11/10) dini hari oleh anggota Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dibawa ke Palembang.

Kepada tersangka Bobi Candra yang kini mendekam dalam tahanan Polda Sumsel dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Area ini masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994.


Tersangka (berbaju oranye) dan barang bukti motor yang disita di Polda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Tersangka (berbaju oranye) dan barang bukti motor yang disita di Polda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

PETI Korban Tewas

Praktek pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal coal minning di Sumsel khususnya di Kabupaten Muara Enim sudah terjadi sejak lama. Akibat dari praktek curang tersebut mengakibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan juga sampai menelan korban jiwa, tewasnya para pekerja di lokasi tambang.

Korban tewas akibat PETI batu bara di Muara Enim dengan korban jiwa yang cukup banyak pernah terjadi empat tahun lalu pada 21 Oktober 2020. Waktu itu 11 orang warga dan pekerja tambang batu bara tewas akibat tertimbun tanah longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Di Sumsel eksplorasi batu bara bermula tahun 1895 sampai kemudian mulai berproduksi pada 1919. Sulit untuk menemukan data jumlah korban jiwa akibat tambang yang runtuh atau longsor. Dalam buku berjudul “100 Tahun Tambang Batu bara di Tanjung Enim” pada salah satu bagiannya menuliskan “Kecelakaan Kerja Merenggut Banyak Korban.” Namun tidak menyebutkan data jumlah korban pekerja tambang tewas pada zaman kolonial Belanda.

Bagian itu menyebutkan, “Pada tahun 1925, terjadi kecelakaan maut di sektor penggalian B Bukit Asam Mijnbouw. Terowongan penggalian batu bara runtuh dan menelan korban jiwa yang cukup banyak. Kebanyakan buruh yang meninggal merupakan rombongan dari gelombang kedatangan buruh tahap kedua (yang datang tahun 1922).”

PETI batu bara di Kabupaten Muara Enim bukan hal baru. Sudah sejak awal tahun 2000 PETI sudah bermunculan di daerah itu. PETI mudah ditemukan di Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul juga ada di Kecamatan Rambang Dangku. Masyarakat menyebut tambang tersebut tambang rakyat. Sejak 2010 penambangan batu bara secara ilegal tersebut semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan.

Tahun 2012 masa Bupati Muzakir Sai Sohar masalah PETI batu bara tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bupati melakukan sosialisasi dan pelarangan penambang liar karena mengancam dan merusak lingkungan. Ternyata sosialisasi dengan memasang spanduk atau papan larangan di lokasi penambangan liar tidak memberikan efek jera kepada para penambang liar. Larangan dari aparat keamanan pun tak digubris.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

Usaha yang sama juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) namun PETI tetap saja ada dan sampai menelan korban jiwa. Pemprov Sumsel juga melaporkan masalah pertambangan ilegal sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena negara menderita kerugian akibat pertambangan ilegal tersebut.

Tahun 2019 dari data Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan ada delapan tambang ilegal yang berhasil ditutup, dengan total negara menderita kerugian Rp432 miliar per tahun. Setiap satu tambang batu bara ilegal merugikan negara Rp54 miliar per tahun. Untuk menangani masalah pertambangan ilegal tersebut Pemprov Sumsel mendapat koordinasi dan supervisi dari KPK.

Untuk menangani masalah PETI atau illegal coal minning di Sumsel, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi termasuk pertambangan, meminta pemerintah memperhatikan dan menangani masalah pertambangan ilegal tersebut mengingat tambang ilegal sudah ada bertahun-tahun dan secara terang-terangan, terbuka. “Ada pembiaran terhadap aktivitas ini padahal harus diselesaikan kalau tidak korban bakal terus berjatuhan,” ujarnya.

Sejarah Batu Bara

Sejarah batu bara di Sumsel dimulai pada zaman kolonial Belanda. Sudah satu abad lebih batu bara dieksploitasi dari perut bumi Sumsel. Sudah lebih dari satu abad pula dinamika dan suka duka mewarnai lingkungan dan kehidupan manusia di dalamnya.

Batu bara di Sumsel pertamakali dieksploitasi dan berproduksi pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1895 sebuah perusahaan kongsi dagang swasta dari Belanda mulai beroperasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi batu bara di sekitar sungai Lematang yang sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Perusahaan tersebut bernama Lematang Maatschappij melakukan eksplorasi batu bara di kawasan Air Laya, Tanjung Enim. Perusahaan tersebut meyakini bahwa di area seluas sekitar 1.800 kilometer persegi di dalam perut buminya banyak sekali mengandung batu bara.


Konperensi pers pertambangan batu bara ilegal dengan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kedua dari kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto (ketiga dari kiri). (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Konperensi pers pertambangan batu bara ilegal dengan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kedua dari kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto (ketiga dari kiri). (FOTO: Humas Polda Sumsel)

Lematang Maatschappij yang awalnya hanya perusahaan pengumpul batu bara dari warga sekitar Lematang mulai berusaha membuka perusahaan tambang batu bara. Pada tahun 1917 perusahaan tersebut dari tambang batu bara di Tanjung Enim memproduksi batu bara 9.765 ton.

Satu tahun kemudian pada 1918 produksi batu bara Lematang Maatschappij meningkat pesat mencapai 50.312 ton, saat itu produksi tersebut merupakan produksi batu bara terbesar di negeri jajahan kolonial Hindia Belanda.

Melihat produksi batu bara yang besar tersebut, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengutus Ir Ziegler untuk melakukan penelitian. Ziegler sebelumnya adalah pemimpin tambang batu bara di Pulau Laut, sekarang di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Penelitian tersebut berlanjut ke eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan di kawasan yang sekarang bernama Bukit Asam diitemukannya kandungan batu bara dalam jumlah yang besar.

Eksplorasi tambang batu bara di Tanjung Enim mulai dilakukan tahun 1916 dipimpin Ir Man Haat. Potensi kandungan batubara yang besar di perut bumi Tanjung Enim membuat penguasa kolonial tergoda untuk menguasainya, dengan Stadblad No. 198 tahun 1919 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dengan mengambil alih Lematang Maatschappij berikut area penambangan Boekit Asam Mijnen Kolen atau tambang batubara Bukit Asam.

Sejak saat itu penambangan batu bara di Sumsel mulai dilakukan secara besar-besaran dengan sentuhan teknologi lebih maju walau dengan metode penambangan open pit atau penambangan terbuka. Lalu pada 1923 – 1940 Pemerintah Hindia mengubah dengan metode penambangan bawah tanah atau underground minning. Dengan metode tersebut, beresiko buruk bagi pada pribumi pekerja tambang. Akibat keterbatasan teknologi kecelakaan kerja kerap terjadi dan banyak pekerja yang tewas tertimbun batu bara.

Baru pada tahun 1940 Pemerintah Kolonial menyadari dampak dan kerugian dari metode underground minning yang menimbulkan kerugian dan merenggut korban jiwa. Penambangan bawah tanah dihentikan dan dikembalikan ke metode penambangan terbuka yang sampai sekarang terus berlangsung dan banyak diterapkan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Sumsel. (maspril aries)

sumber : https://kingdomsriwijaya.id/posts/483702/illegal-coal-minning-rp556-miliar-polda-sumsel-sita-mobil-mewah-porsche-dan-sejarah-batu-bara-
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement