Kamis 24 Oct 2024 19:47 WIB

Mendikdasmen Bakal Kumpulkan Kadisdik Kaji Zonasi, DIY: Syukur Kita Dilibatkan

saat ini untuk sistem zonasi masih mengacu kepada peraturan yang lama.

Rep: silvi dian setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Prof Abdul Muti
Foto: Republika/Prayogi
Prof Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Para kepala dinas pendidikan (kadisdik) provinsi di seluruh Indonesia akan dikumpulkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Para kadisdik ini diundang guna membahas kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, pihaknya belum menerima undangan resmi terkait hal tersebut. Meski begitu, ia menilai pelibatan seluruh provinsi dalam membahas kebijakan zonasi akan lebih baik. 

Baca Juga

“Syukur kita dilibatkan, kan lebih baik. Kalau mengundang daerah kan berarti minta masukan, kondisi masing-masing daerah bagaimana, solusi yang diambil pada masing-masing daerah seperti apa. Itu mungkin yang terbaik, dan akan jadi salah satu pertimbangan di dalam menyusun kebijakan yang baru,” kata Didik kepada Republika, Kamis (24/10/2024). 

Dengan melibatkan daerah dalam mengkaji ataupun menyusun kebijakan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Bahkan, Didik berharap kebijakan yang ada dievaluasi, dan dilakukan perbaikan terhadap kebijakan yang tidak sesuai.  

“Kita berharap, kalau (kebijakan sekarang) berubah jangan terlalu mengagetkan, kemudian kita menjadi mengulangi dari awal lagi. Yang penting bagi saya dievaluasi yang ada sekarang ini, mana-mana yang perlu dilakukan perbaikan, diperbaiki,” ungkap Didik. 

Didik menyebut, saat ini untuk sistem zonasi masih mengacu kepada peraturan yang lama. Ada empat jalur dalam sistem PPDB, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. 

“PPDB selama ini kita kan (ada) zonasi. Nah besok kalau ada ketentuan baru terkait dengan kebijakan baru, dengan menteri yang baru, kan kita belum tahu. Saat ini peraturan menteri yang dipakai basisnya masih zonasi, dengan empat jalur itu,” jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan mengundang para kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi untuk membahas kebijakan zonasi. Pemerintah pusat akan mendengarkan terlebih dahulu tentang pelaksanaan zonasi sebelum menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Kita akan mengundang kepala dinas pendidikan untuk nanti bertemu dengan kita. Dan kami di kementerian akan mendengarkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan zonasi itu di lapangan,” ucap Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Upaya itu dilakukan, kata dia, karena memang selama ini masih ada persoalan-persoalan terkait zonasi. Persoalan-persoalan terkait zonasi yang Mu’ti maksud tersebut baik menyangkut regulasi maupun hal-hal teknis di lapangan, yang kerap menjadi polemik di tengah masyarakat pada saat pelaksanaannya.

“Karena ini memang sangat berkait dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana dari zonasi itu. Tapi mungkin yang kami undang provinsi dulu. Karena kalau langsung ke kabupaten/kota mungkin terlalu banyak sehingga harapan kami para kepala dinas ini bisa memberikan masukan,” kata Mu’ti.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement