Rabu 30 Oct 2024 08:13 WIB

P Diddy Terbelit Gugatan Baru: Bius dan Lecehkan Anak Laki-Laki Usia 10 Tahun di Hotel

Dalam gugatan disebutkan korban dipaksa melakukan seks oral sebelum hilang kesadaran.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Rapper Sean Diddy Combs. Rapper berjuluk P Diddy ini terbelit gugatan baru yaitu membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Foto: EPA
Rapper Sean Diddy Combs. Rapper berjuluk P Diddy ini terbelit gugatan baru yaitu membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sean “Diddy” Combs dituduh membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dalam sebuah gugatan baru. Rapper berusia 54 tahun ini diduga melakukan bejat tersebut di sebuah kamar hotel di New York City pada 2005.

Gugatan hukum kedua juga menuduh Diddy melakukan kekerasan terhadap seorang calon kontestan berusia 17 tahun dalam serial televisi realitas “Making the Band" pada 2008. Kedua gugatan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian gugatan hukum, yang menuduh Diddy melakukan kekerasan seksual di berbagai pesta atau pertemuan selama dua dekade terakhir. 

Baca Juga

Dalam dokumen gugatan, bocah berusia 10 tahun yang tidak disebutkan identitasnya, dilaporkan sebagai calon aktor dan rapper yang telah melakukan perjalanan dengan orang tuanya dari California untuk bertemu dengan para eksekutif industri musik. Dokumen tersebut menyebut korban kemudian diberi minuman ringan yang dicampur narkoba oleh seorang rekan Diddy selama momen yang seharusnya menjadi audisi.

“Combs lalu mendorong korban, dan memaksanya melakukan seks oral sebelum dia kehilangan kesadaran. Rapper itu juga mengancam akan melukai orang tua anak itu jika dia memberitahu siapapun tentang apa yang terjadi,” demikian menurut dokumen gugatan seperti dilansir Sky News, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu, dalam dokumen gugatan kedua, pria berusia 17 tahun yang tidak disebutkan identitasnya mengaku dipaksa untuk melakukan seks oral dengan Diddy dan seorang pengawal. Kejadian itu berlangsung selama audisi untuk acara televisi “Making the Band” yang diproduksi Diddy. 

“Combs menamai kejadian itu sebagai ujian yang harus dilalui remaja itu untuk sukses di industri musik,” demikian menurut dokumen gugatan. 

Pengacara para penggugat, Anthony Buzbee, mengatakan bahwa ia mewakili lebih dari 150 korban dugaan pelecehan seksual oleh Diddy, dan telah mengajukan setidaknya 17 gugatan hukum. Menurut Buzbee, kedua tuntutan hukum tersebut telah diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Kekerasan Bermotif Gender di New York City, yang memungkinkan para penyintas untuk mengajukan tuntutan hukum meskipun undang-undang pembatasan telah berlalu.

Menanggapi hal ini, pengacara Diddy telah membantah dua tuntutan baru tersebut dan menuduh pengacara Buzbee sedang mencari ketenaran

“Mr Combs dan tim hukumnya memiliki keyakinan penuh terhadap fakta-fakta dan integritas proses peradilan. Di pengadilan, kebenaran akan menang: bahwa Combs tidak pernah melakukan pelecehan seksual atau memperdagangkan siapapun - pria atau wanita, dewasa atau anak di bawah umur,” kata pengacara Diddy.

Diddy saat ini berada di penjara New York City setelah mengaku tidak bersalah atas tuduhan perdagangan seks federal yang terkandung dalam dakwaan yang dibuka setelah penangkapannya pada 16 September. Persidangan pidana Combs dijadwalkan pada 5 Mei 2025.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement