Ahad 03 Nov 2024 13:57 WIB

Presiden Prabowo Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan Lima Negara

UU Pertahanan RI dengan India, Brasil, UEA, Kamboja, dan Prancis disahkan Prabowo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan lima Undang-Undang (UU) tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan lima Undang-Undang (UU) tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengesahkan lima Undang-Undang (UU) tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Masing-masing kerja sama pertahanan antara RI dan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Ahad (3/11/2024), kelima payung hukum tersebut yaitu UU Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintahan RI dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.

Baca Juga

UU Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan. UU Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Kemenhan Uni Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

UU Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. UU Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Kelima UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 yang digelar akhir September 2024, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.

Saat itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, kerja sama internasional di bidang pertahanan guna meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga diplomasi pertahanan. "Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," ucap Meutya.

Baca: TNI AL Hentikan Operasional KRI Teluk Hading Setelah 30 Tahun

Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement