Rabu 06 Nov 2024 09:16 WIB

Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Senjata Ampuh Tarik Investasi?

Kemenperin akan menonaktifkan nomor seri IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Tampilan model iPhone 16. Indef meyakini dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, akan secara langsung menarik perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabriknya di Indonesia.
Foto: Dok. EPA-EFE/PETER DASILVA
Tampilan model iPhone 16. Indef meyakini dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, akan secara langsung menarik perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabriknya di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri menjadi sorotan dunia teknologi. Langkah berani ini dinilai menyimpan tujuan strategis yaitu menarik investasi langsung dari raksasa teknologi Apple untuk membangun pabrik di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meyakini dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, akan secara langsung menarik perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabriknya di Indonesia. Menurut Esther, hal itu karena Indonesia memiliki kekuatan demografi yang besar serta merupakan negara dengan potensi pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga

"Asal pemerintah konsisten, kalau sudah melarang jangan nanti lewat jalur belakang," kata dia pada Selasa (6/11/2024).

Menurut dia, apabila pemerintah konsisten menerapkan beleid ini sampai Apple membangun manufakturnya di Indonesia, maka hal tersebut bakal memberikan dampak positif berkelanjutan (multiplier effect) terhadap pemajuan industri dalam negeri. Seperti halnya menarik minat investor lain di sektor pendukung elektronik, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Jadi kalau Apple itu bisa investasi di Indonesia, saya rasa industri pendukungnya juga akan ikut," kata dia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan tiga skema, yakni pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau melalui skema pembuatan aplikasi. Adapun sebelumnya pihak Apple sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy keempat di Indonesia, dengan nilai penanaman modal mencapai Rp 1,71 triliun.

Dari komitmen itu, Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun sehingga masih kurang sekitar Rp 240 miliar. Seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement