REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam hukum fikih Islam, menjamak (menggabungkan) sholat adalah kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam dalam keadaan tertentu, seperti dalam perjalanan (safar), hujan yang sangat lebat, atau keadaan darurat lainnya. Namun, masalah menjamak sholat Jumat dengan Ashar adalah topik yang masih diperdebatkan di kalangan ulama.
Jadi, apakah boleh menjamak sholat Jumat dengan shalat Ashar dalam perjalanan? Jika tidak diperbolehkan, bagaimana cara menjamaknya?
Berdasarkan fatwa ulama dari laman Islamweb, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memang tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Jika waktu Jumat bertepatan dengan saat ia sedang singgah di suatu tempat, ia boleh melakukannya, dan itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban sholat Zuhurnya.
Adapun tentang menjamak sholat Jumat dengan Ashar, ada dua pendapat ulama terkait hal ini. Sebagian berpendapat bahwa musafir boleh menjamak antara keduanya dengan Jamak Taqdim, dengan cara melaksanakan sholat Ashar dua rakaat setelah selesai sholat Jumat. Pemilik pendapat ini beralasan bahwa sholat Jumat adalah ganti sholat Zuhur.
Apabila seorang musafir boleh menjamak sholat Zuhur dengan Ashar, berarti ia juga boleh menjamak sholat Jumat dengan Ashar, karena suatu pengganti memakai hukum apa yang digantikannya.
Namun, sebagian ulama berpendapat tidak boleh bagi musafir menjamak antara sholat Jumat dengan Ashar. Alasannya adalah karena sholat Jumat tidak wajib dilakukan dalam perjalanan. Artinya, sholat Jumat adalah ibadah yang identik dengan orang yang bermukim, sementara jamak adalah tata cara ibadah yang biasanya identik dengan musafir. Dan perbedaan situasi membuat berbeda pula kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya.
Pendapat yang terkuat mungkin adalah pendapat yang pertama, karena selagi sholat Jumat merupakan pengganti bagi sholat Zuhur, maka ia pun memakai hukumnya, walaupun sholat Zuhur dikhususkan untuk orang-orang yang bermukim saja.