Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

Selasa 19 Nov 2024 14:35 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Indonesia Epson Industry (Epson), pada Selasa (12/11/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Indonesia Epson Industry (Epson), pada Selasa (12/11/2024).

Foto: Bea Cukai
PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung industri nasional dan menjamin kemudahan logistik, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Indonesia Epson Industry (Epson), pada Selasa (12/11/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan PLB merupakan tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga

"PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya," ujarnya.

PT Indonesia Epson Industy sendiri merupakan salah satu perusahaan manufaktur elektronik yang berlokasi di Kawasan Industri EJIP, Cikarang. Anak perusahaan dari Seiko Epson Corporation di Indonesia ini menimbun bahan baku dan bahan penunjang untuk industri printer, hasil produksi printer, dan spare parts. Hingga saat ini PT IEI memiliki customer sebanyak 90 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sebelum menerima izin PLB, Epson telah menjalani serangkaian pemeriksaan Bea Cukai, yaitu verifikasi persyaratan administrasi, sistem IT inventory, akses CCTV, dan ruang penyimpanan barang impor. Kemudian, perusahaan memaparkan proses bisnisnya yang bertujuan untuk memastikan fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan," rincinya.

Melalui pemberian fasilitas ini, menurut Rusman Bea Cukai mendorong para pelaku bisnis untuk dapat mengembangkan usahanya. "Dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler