Selasa 19 Nov 2024 21:46 WIB

Ratusan TPS di Majalengka Rawan Bencana, KPU Siapkan Lokasi Cadangan

Lokasi cadangan untuk TPS Pilkada Serentak 2024 disarankan berupa gedung

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pj Gubernur Jawa Barat meninjau lokasi banjir dan TPS darurat di Kabupaten Majalengka
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat meninjau lokasi banjir dan TPS darurat di Kabupaten Majalengka

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA-- Sebanyak 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Majalengka dipetakan rawan mengalami bencana saat Pilkada Serentak 2024. Dari 147 TPS rawan bencana itu, sebanyak 128 TPS rawan mengalami banjir dan 18 TPS rawan longsor. Kerawanan itu terjadi mengingat masa pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024 sudah memasuki musim penghujan.

Menghadapi kerawanan tersebut, KPU Kabupaten Majalengka pun telah menyiapkan langkah antisipasi. ‘’Kami telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk menyiapkan lokasi cadangan sebagai antisipasi saat turun hujan,’’ ujar Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, PPK dan PPS se-Kabupaten Majalengka juga diminta memilih lokasi TPS yang mudah dipindahkan. Dengan demikian, kegiatan pemungutan suara bisa segera dilanjutkan jika tiba-tiba hujan turun. Untuk itu, lokasi cadangan untuk TPS Pilkada Serentak 2024 disarankan merupakan gedung agar proses pemungutan suara tidak terganggu hujan yang turun.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, menambahkan, jajarannya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait relokasi TPS ketika terjadi kondisi darurat, seperti hujan atau bencana. ‘’Kami juga berkoordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan lainnya untuk antisipasi kesiapsiagaan bencana. Kami berharap pelaksanaan pemungutan suara bisa berjalan lancar,’’ kataTeguh.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi juga telah meminta KPU menyiapkan langkah antisipasi di TPS yang rawan bencana. Langkah antisipasi itupun harus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait lainnya.

‘’KPU dan Bawaslu harus menyusun mitigasi untuk mempersiapkan rencana alternatif atau Plan B guna mengantisipasi bencana alam di TPS. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memberikan hak pilihnya karena TPS-nya terdampak bencana,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement