REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal periode Januari 2024 sampai dengan November 2024, pada Senin (18/11/2024).
Dalam kegiatan ekspose tersebut turut digelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Barang yang dimusnahkan berupa 214.675 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 290.994.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.449.989.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan wujud komitmen pihaknya dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan mitra kerja lainnya.
"Kami juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan. Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Sekda Kabupaten Probolinggo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Probolinggo.
Bagus juga menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai ini menjadi implementasi pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Probolinggo di bidang penegakan hukum. Diharapkan, dengan gencarnya penindakan rokok ilegal dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil.