REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil kajian terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam video dukungan Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Bawaslu menyimpulkan meski video tersebut mengandung unsur kampanye, Prabowo tak melanggar aturan.
Dalam keterangannya, Bawaslu RI mengungkapkan, mereka telah melakukan pencermatan terhadap video dukungan Prabowo yang diunggah di akun Instagram resmi Ahmad Luthfi. Bawaslu RI pun meminta keterangan Luthfi dan KPU Provinsi Jateng, termasuk tiga orang ahli. Setelah itu, Bawaslu RI melaksanakan kajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum terkait.
Bawaslu RI menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan, presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye. Namun ia harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan mengenai diperbolehkannya presiden berkampanye ditegaskan dalam PP No.32 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi PP No.53 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian, Bawaslu RI menyatakan video dukungan Prabowo yang diunggah di akun Instagram resmi Ahmad Luthfi memiliki muatan kampanye pemilihan. "Pengunggahan video dilakukan pada 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal Kampanye Pemilihan melalui media sosial yaitu pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan," kata Bawaslu RI dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Bawaslu RI menambahkan, secara hukum Presiden diperbolehkan ikut serta dalam Kampanye Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan dan PP 32/2018. "Namun ketentuan mengenai cuti kampanye (yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye) tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang ditelusuri, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkap Bawaslu RI.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan," tambah Bawaslu RI.