REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Berdasarkan foto dokumen yang diterima di Jakarta, Senin (4/8/2025), Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian petikan dalam Salinan Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu, tertulis bahwa ada empat keputusan yang dibuat Presiden Prabowo terkait dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Empat keputusan itu lengkapnya sebagai berikut:
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Dalam keppres itu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025.
Berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR itu, tertulis Presiden Prabowo perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi. Dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
View this post on Instagram