Kamis 21 Nov 2024 04:49 WIB

Ibu yang Digugat Anaknya di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Hakim

Hakim sebut yang memberatkan terdawak tak akui perbuatan dan berikan info berbelit.

Ibu digugat anak di Karawang divonis bersalah (ilustrasi)
Ibu digugat anak di Karawang divonis bersalah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis satu tahun dua bulan penjara pada Kusumayati, seorang ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Neni Andriani, dalam lanjutan persidangan, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Baca Juga

Neni bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya, menyebutkan bahwa terdakwa bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bimajaya.

PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (BMKL) Bimajaya Mustika adalah perusahaan milik almarhum Sugianto, suami terdakwa Kusumayati.

Majelis hakim menilai kalau peristiwa pemalsuan surat itu merugikan pelapor, Stepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.

Atas hal tersebut, majelis hakim dalam kasus tersebut memvonis 1 tahun 2 bulan penjara atas terdakwa Kusumayati.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit- belit selama persidangan.

Vonis majelis hakim itu tidak sesuai dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena menuntut percobaan. Alasannya, tuntutan percobaan hanya bisa diterapkan jika terdakwa diancam hukuman di bawah lima tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement