Rabu 29 Mar 2017 16:32 WIB

Digugat Anak Kandung, Mak Amih Sedih, Enggak Nyangka Seperti Ini

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi).
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Siti Rokayah tak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3) esok. Perempuan berusia 85 tahun itu merupakan ibu yang digugat anak kandung dan menantunya.

Perempuan yang biasa disapa Mak Amih itu merasa sedih kalau harus datang ke persidangan. Apalagi kalau sampai bertemu dengan anaknya dalam meja persidangan. "Enggak akan datang. Sedih, enggak nyangka bakal begini (digugat anak kandung). Enggak tahu apa juga masalahnya," ujar Mak Amih saat ditemui di rumah anak bungsunya, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Rabu (29/3).

Mak Amih sebenarnya masih menaruh harap anaknya bisa sadar dari kekhilafannya menggugat ibunya sendiri. Ia juga ingin semua semua anak-anaknya bisa kembali akur seperti sediakala. "Sing soleh, sing salaladar sadayana. Repeh rapih deui jiga kapungkur. (Harus saleh, kembali sadar semuanya. Kembali tenteram seperti dahulu)," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu dari 13 anak Mak Amih, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut. Gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar 20 juta pada 2001 silam.