Kamis 21 Nov 2024 23:30 WIB

In Picture: Bea Cukai Kudus Musnahkan 20,83 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Januari-November 2024

Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp19,96 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, 

KUDUS Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement