REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Australia yang dipimpin koalisi tengah-kiri mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. RUU ini juga mengusulkan denda hingga 49,5 juta dolar AS (sekitar Rp 508 miliar) untuk platform media sosial yang melanggar secara sistematis.
Australia berencana untuk menguji coba sistem verifikasi usia yang mungkin mencakup biometrik atau identifikasi resmi pemerintah. Kebijakan ini disebut sebagai salah satu langkah beberapa kontrol terberat yang diberlakukan oleh negara manapun hingga saat ini.
RUU tersebut menetapkan batas usia tertinggi dibandingkan negara lain, tanpa pengecualian untuk persetujuan orang tua maupun akun yang sudah ada sebelumnya. “Ini adalah reformasi penting. Kami tahu beberapa anak akan mencari celah, tetapi ini adalah pesan yang jelas kepada perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese seperti dilansir Reuters, Jumat (22/11/2024).
Partai Liberal, yang beroposisi, berencana untuk mendukung RUU tersebut. Namun, partai independen dan Partai Hijau meminta lebih banyak rincian terkait kebijakan itu, yang akan berdampak pada Meta Platform, Instagram dan Facebook, TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk dan Snapchat.
Albanese mengatakan, meskipun media sosial akan dibatasi, anak-anak tetap dapat mengakses layanan seperti pesan instan, game daring, dan platform kesehatan dan pendidikan seperti Headspace, dan Alphabet, Google Classroom dan YouTube. Pemerintah Partai Buruh yang dipimpin oleh Albanese telah lama mengkhawatirkan dampak buruk media sosial terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak, khususnya risiko bagi remaja perempuan dari konten yang merusak citra tubuh, serta konten misoginis yang ditujukan untuk anak laki-laki.
Sejumlah negara telah mencoba membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui undang-undang, tetapi kebijakan Australia dianggap sebagai salah satu yang paling ketat. Prancis pada tahun lalu mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, namun memberikan pengecualian dengan persetujuan orang tua.
Amerika Serikat selama beberapa dekade mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak di bawah 13 tahun. “Media sosial dapat berdampak buruk bagi terlalu banyak anak muda Australia. Hampir dua pertiga dari warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara online, termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, atau melukai diri sendiri,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland kepada parlemen.
RUU ini akan memaksa platform media sosial, dan bukan orang tua atau anak muda, untuk mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memastikan perlindungan verifikasi usia. Aturan ini juga mencakup perlindungan privasi yang ketat, termasuk kewajiban platform untuk menghancurkan data yang dikumpulkan untuk melindungi data pribadi pengguna.
“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial, itulah sebabnya kami membuat perubahan besar untuk meminta pertanggungjawaban platform atas keamanan pengguna,” kata Rowland.