REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pabrik pupuk non subsidi anorganik palsu dengan merek Phonska di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), akhir Oktober lalu. Pemilik pabrik berinisial MN diamankan di Tangerang termasuk barang bukti 10 ton kapur Dolomit bahan baku dan 40 karung berisi masing-masing 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik berhasil mengungkap pabrik pembuatan pupuk non subsidi palsu dengan merek Phonska milik tersangka MN di Kabupaten Bandung Barat. Pupuk tersebut tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," ujar Jules didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder AKBP Andry Agustiano di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Saat menggerebek lokasi pabrik pupuk palsu di Kabupaten Bandung Barat, kata Jules, penyidik menemukan tiga orang pekerja yang memproduksi pupuk palsu. Pemilik MN yang ditetapkan tersangka saat itu tidak sedang berada di lokasi.
Di lokasi, kata dia, barang bukti yang diamankan 40 karung pupuk merek Phonska berisi masing-masing 50 kilogram. Selain itu bahan baku kapur dolomit 10 ton dan satu mesin jahit karung dan timbangan. "Penyidik mengamankan MN pada 1 November di Tangerang," kata dia.
Jules mengatakan pabrik tersebut beroperasi sejak Juli tahun 2023 hingga saat ini. Mereka menjual Rp 40.000 per karung dengan kemasan 50 kilogram. Peredaran pupuk di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung Raya. "Tersangka memproduksi setelah selesai memproduksi maka konsumen atau calon pembeli datang sendiri ke pabrik milik tersangka," kata dia.
Jules mengatakan tersangka menjual pupuk sepekan tiga kali mencapai 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. "Total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta," kata dia.
Ia menyebut izin edar pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Pelaku dijerat pasal 121 dan atau pasal 122 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.