REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Kodim 0317/TBK. Pemusnahan ini digelar di lobi utama Polres Karimun pada Selasa (19/11/2024).
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama penindakan kami bersama Polres Karimun dan Kodim 0317/TBK di wilayah Kabupaten Karimun selama periode November 2024. Kami memusnahkannya dengan memasukkan barang bukti ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.
“Ini adalah wujud sinergi yang positif jadi harus terus ditingkatkan. Kami juga mengapresaiasi kontribusi seluruh pihak, termasuk yang hadir dalam pemusnahan ini, antara lain perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, dan tokoh masyarakat,” kata Jerry.