Rabu 27 Nov 2024 16:31 WIB

Apindo Tunggu Jenis Stimulus yang Diberikan Pemerintah Soal PPN 12 Persen

Ada pertimbangan pemerintah kembali menunda penerapan PPN 12 persen.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
PPN (ilustrasi). Siap-siap, PPN akan naik jadi 12 persen pada 2025.
Foto: DPR RI
PPN (ilustrasi). Siap-siap, PPN akan naik jadi 12 persen pada 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi perkembangan informasi mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen dan rencana pemerintah memberikan stimulus, sehingga diperkirakan ada penundaan. Shinta menyebut, pihaknya menunggu jenis stimulasi yang diberikan pemerintah kaitannya dengan kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi pemerintah mendengar imbauan dari masyarakat mengenai penundaan PPN 12 persen. Ada upaya dari pemerintah untuk mau mempertimbangkan, namun perlu kami lihat dulu stimulusnya apa,” kata Shinta kepada wartawan dalam acara Klingking Fun di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga

Shinta menuturkan, memang dalam kondisi saat ini, kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan akan diberlakukan per 1 Januari 2025 merupakan kebijakan yang memberatkan kondisi perekonomian masyarakat, yang saat ini tengah mengalami daya beli yang melesu.

Kebijakan itu utamanya akan memberatkan kalangan pekerja formal, yang nantinya bisa berimbas pada melemahnya sektor-sektor bisnis seperti ritel sebab loyonya daya beli masyarakat. Sehingga menurutnya, pengkajian ulang atau penundaan seyogyanya dilakukan oleh pemerintah.

“Dari pemerintah, Pak Luhut (Ketua Dewan Ekonomi Nasional) mengatakan akan memberikan stimulus ya kita mau lihat dulu, kita mau tahu dulu kira-kira stimulusnya seperti apa, yang penting sekarang pemerintah mendengar, karena untuk menunda PPN ini imbauan dari semuaya, enggak cuma pelaku usaha tetapi dari masyarakat,” terangnya.

Diketahui, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Ya hampir pasti diundur,” kata Luhut di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement