Jumat 29 Nov 2024 11:27 WIB

Polisi Penembak Siswa Semarang akan Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana

Aipda Robig masih ditahan di Bidpropam Polda Jateng.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media perihal peristiwa penembakan hingga tewas terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy
Foto: Kamran Dikarma
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media perihal peristiwa penembakan hingga tewas terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.

Robig juga menghadapi proses pidana umum karena keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa yang tewas tertembak, telah melaporkan kasus penembakan ke Polda Jateng. 

Baca Juga

"Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang. 

 

Dia menambahkan, keluarga GRO juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu. Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. 

 

"Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan," kata Artanto. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement