REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Robig juga menghadapi proses pidana umum karena keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa yang tewas tertembak, telah melaporkan kasus penembakan ke Polda Jateng.
"Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Dia menambahkan, keluarga GRO juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu. Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
"Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan," kata Artanto.