Sabtu 30 Nov 2024 08:02 WIB

Ini yang Dilakukan Imam Hambali Saat Tersesat

Imam Hambali adalah salah satu imam dalam fikih Islam.

Sanad Imam Ahmad bin Hanbal
Foto: ummahcentral.com
Sanad Imam Ahmad bin Hanbal

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Imam Hambali atau Imam Ahmad bin Hanbal adalah salah satu imam dalam fikih Islam. Mazhabnya dikenal dengan nama mazhab Ahmad bin Hanbal atau mazhab Hambali.

Imam yang dikenal sebagai pakar fikih, hadis, dan teologi dalam Islam itu lahir di Mary, Turkmenistan pada 780 M dan meninggal di Baghad pada 855 M. Semasa hidupnya, dia pernah menunaikan ibadah haji ke Makkah sebanyak lima kali.

Baca Juga

"Aku menunaikan haji sebanyak lima kali, tiga di antaranya dengan berjalan kaki," kata Imam Ahmad bin Hanbal seperti dikutip dalam buku Biografi Empat Imam Mazhab karangan Syekh Abdul Aziz Asy-Syinawi terbitan Beirut Publishing.

Ahmad bin Hanbal pertama kali menunaikan haji pada tahun 187 H. Setelah itu dia kembali lagi menunaikan ibadah haji pada 191 H.

Kemudian, dia kembali berhaji pada 196 H dan menunaikan lagi pada 198 H.

Selama hajinya itu, dia pernah memiliki pengalaman tersesat. Meskipun, dia menuju Makkah berjalan kaki.

"Di antara perjalanan haji itu, aku pernah tersesat, padahal saat itu aku berjalan kaki. Aku pun berkata, 'Wahai hamba-hamba Allah! Tunjukkan jalanku'. Aku tidak berhenti mengucapkan kata-kata itu, hingga aku kembali menemukan jalan yang benar."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement