REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Berdasarkan data UMP 2024 dan dibandingkan dengan asumsi kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
UMP DKI Jakarta pada 2024 tercatat sebesar Rp 5,06 juta dan diproyeksikan naik menjadi Rp 5,39 juta berdasarkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Sementara itu, Jawa Tengah kembali menempati posisi buncit dalam besaran UMP dari seluruh wilayah di Indonesia. Berkaca data UMP Jawa Tengah pada 2024 sebesar Rp 2,03 juta dan asumsi tumbuh sebesar Rp 2,16 juta berdasarkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen segera ditetapkan. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024) sore WIB.
"Kebijakan yang disampaikan Bapak Presiden sudah jelas dan detailnya akan segera dituangkan dalam peraturan. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong penyelesaian regulasi ini sesegera mungkin," ujar Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Berikut data UMP 2024 dan asumsi UMP 2025 di setiap daerah berdasarkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen:
Nomor I Provinsi I UMP 2024 I UMP 2025