Kamis 05 Dec 2024 12:38 WIB

Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Penghapusan PPDB Zonasi

Rencana penghapusan PPDB zonasi sebelumnya disampaikan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Partner
.
Foto: network /Dadang Kurnia
.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyapa siswa-siswi SD dan SMP di Kota Pahlawan. (Ilustrasi) 
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyapa siswa-siswi SD dan SMP di Kota Pahlawan. (Ilustrasi)

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Rencana penghapusan PPDB zonasi sebelumnya disampaikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Menurutnya, rencana penghapusan PPDB zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Meski begitu, ia yakin, pemerintah pusat akan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan ke depannya.

Eri mencontohkan plus minus adanya PPDB zonasi di Surabaya. Adanya jalur zonasi, kata dia, membuat setiap tahunnya terjadi fenomena perubahan kartu keluarga (KK) besar-besaran. Tujuan para orang tua siswa melakukan hal itu agar anaknya bisa mendaftar ke sekolah yang dekat dengan domisili sesuai KK.

Selain itu, dengan adanya zonasi, tidak ada persaingan akademis untuk mengejar nilai tertinggi agar bisa bersekolah di tempat favorit.

"Di sini maka tidak ada persaingan. Akhirnya pintar nggak pintar, nggak mau belajar, nah akhirnya ada image seperti itu, yang penting rumahnya dekat itu (siswa) bisa masuk," kata Eri, Kamis (5/12/2024).

Bahkan, lanjut Eri, sempat ada wali murid yang mengeluh kepadanya karena ada siswa yang nilainya hasil akhirnya pas-pasan, namun bisa masuk ke sekolah negeri favorit.

"Nah itu plus minus yang saya sampaikan. Kemudian ada juga siswa yang sudah merasa belajar dengan baik tapi tidak bisa masuk," ujarnya.

Eri menjelaskan, sebelumnya pemkot bersama PGRI Kota Surabaya telah menyepakati adanya pengurangan kuota PPDB zonasi, yang tadinya sebanyak 50 persen, menjadi 35 persen. Ia menyebutkan, pengurangan kuota tersebut bertujuan untuk menghindari adanya perubahan KK besar-besaran dan agar ada persaingan dari segi akademis antar siswa.

"Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah pasti aku masuk, tidak. Dan juga orang berlomba-lomba ingin masuk ke sekolah itu dengan memindah KK, nah itu yang dihindarkan oleh PGRI sebenarnya," kata Eri.

"Jadi kalau itu ada zonasi, lakukanlah dengan jujur begitu loh, jangan sampai memindah KK dan tetap ada persaingan nilai, nah ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah," kata Eri.

Eri melanjutkan, pemkot saat ini telah menyiapkan kombinasi dua cara dalam menerapkan sistem PPDB zonasi di Kota Pahlawan.

"Kalau kita sudah melakukan hal itu adalah dengan cara dikombinasi, (kuota) zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai. Ada dua pilihan kita, atau satunya tetap zonasi, tapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran (berdekatan jarak) dengan rumah, tapi bagus-bagusan nilai akan tetapi tetap zonasi," ucapnya.

sumber : https://sekitarsurabaya.com/posts/491671/pemkot-surabaya-tunggu-juknis-penghapusan-ppdb-zonasi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement