REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur natal dan tahun baru mendatang.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ujar Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Kemenhub, lanjut Yani, memprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur pada masa Nataru. Yani menyampaikan pengaturan lalu lintas bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas.
"Harapannya masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan," lanjut Yani.