Selasa 10 Dec 2024 15:33 WIB

Polisi Periksa Senjata Api yang Digunakan Pelaku Penculikan Wanita di Bandung

hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka senjata api yang digunakan mainan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Empat pelaku penculikan seorang wanita di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung pada Ahad (8/12/2204) lalu berhasil ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda Jabar, Selasa (10/12/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Empat pelaku penculikan seorang wanita di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung pada Ahad (8/12/2204) lalu berhasil ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda Jabar, Selasa (10/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan senjata api yang ditodongkan pelaku DA kepada Santi (43 tahun) saat aksi penculikan berlangsung di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung, Ahad (8/12/2024) lalu diketahui merupakan senjata api mainan. Petugas masih melakukan pendalaman terkait senjata api mainan tersebut.

Seperti diketahui, polisi berhasil menangkap komplotan yang diduga bersenjata api (senpi) pelaku diduga penculikan seorang wanita Santi (43 tahun) di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung, Ahad (8/12/2024). Total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang berinisial berinisial AS, T, H alias Ato dan DA.

Baca Juga

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka senjata api yang digunakan merupakan senjata api mainan. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait senjata api tersebut. "Apakah itu senjata api mainan kita masih dalami," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).

Ia menuturkan pelaku AS ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB. Ia berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik dan turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke kendaraan. Pelaku duduk di bagian kursi belakang.

"Pelaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming sejumlah uang," katanya.

Selanjutnya pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di Antapani.

Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.

Pelaku DAS ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan. "Tersangka merasa sakit hati kepada korban," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan.

Sebelumnya, aksi komplotan penjahat menodongkan senjata dan menculik seorang wanita paruh baya (43 tahun) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani, Kota Bandung viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad (8/12/2024).

Dalam rekaman video, wanita paruh baya tersebut tiba di kediamannya menggunakan mobil berwarna merah. Ia memarkirkan kendaraan tepat di depan rumahnya. Wanita tersebut keluar dari mobil kemudian berjalan kaki menuju pagar pintu rumah. Sesaat keluar dari pintu mobil, ia sempat menoleh ke samping jalan dan kembali meneruskan berjalan kaki menuju rumahnya.

Saat wanita itu hampir tiba ke pagar pintu rumah, sebuah mobil melaju ke rumahnya dengan cara mundur dan terlihat tidak terdapat pelat nomor di bagian bodi mobil. Wanita tersebut menoleh ke arah mobil dan tiba-tiba seseorang yang mengenakan jaket sambil membawa diduga senjata api sambil menodongkan ke arah korban.

Tangan pria yang menodongkan senjata tersebut menarik lengan korban dan membawanya ke mobil. Seorang pria lainnya turut membantu kawannya tersebut. Setelah itu, mobil melaju meninggalkan kediaman korban sedangkan keluarga korban keluar dari rumah dan sempat berusaha menolongnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement